CONTENT-ANALYSIS DALAM PENELITIAN HUKUM

Kajian Komunikasi dan kajian Hukum, meski tampak berbeda, memiliki keterkaitan yang erat dalam konteks masyarakat modern. Di satu sisi, Ilmu Komunikasi fokus pada cara pesan disampaikan, dipahami, dan berinteraksi dalam berbagai konteks sosial, termasuk dalam lingkup hukum. Di sisi lain, Ilmu Hukum mengatur dan memandu bagaimana komunikasi tersebut harus dilaksanakan agar sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku, terutama dalam hal menyampaikan informasi hukum, berargumentasi di pengadilan, serta dalam membuat dan menerapkan kebijakan publik. Keterampilan komunikasi yang efektif menjadi sangat penting dalam praktik hukum, baik untuk advokasi, mediasi, atau dalam membangun pemahaman hukum di kalangan masyarakat. Oleh karena itu, pemahaman terhadap prinsip-prinsip Ilmu Komunikasi sangat berguna bagi praktisi hukum, sedangkan pemahaman hukum penting bagi mereka yang berkecimpung dalam komunikasi, khususnya dalam aspek hukum media dan komunikasi publik.

Dalam kontek pengembangan ilmu dan pemecahan terhadap persoalan komunikasi, analisis konten merupakan salah satu metode yang biasa digunakan oleh para peneliti dibidang komunikasi untuk membantu mengidentifikasi persoalan-persoalan komunikasi. Dengan demikian, analisis konten memungkinkan para peneliti dibidang komunikasi untuk menginterpretasi dan memahami konten komunikasi dengan lebih mendalam, memberikan wawasan yang bisa digunakan untuk berbagai keperluan.

Dari uraian di atas menimbulkan pertanyaan, apakah penelitian ilimu hukum bisa menggunakan pendekatan konten analisis sebagai alternatif metodelogi? Atau dengan kata lain apakah konten analisis itu dapat dilakukan sebagai suatu metode penelitian dan seberapa mungkin dapat diterapkan dalam penelitian bidang hukum. Tulisan singkat ini juga tidak berasumsi dapat menjelaskan lika-liku dari konten analisis itu secara tuntas, tetapi melalui contoh yang diberikan, diharapkan akan membantu ke arah pemahaman yang lebih baik.

Artikel lengkap bisa di unduh di link berikut (Klik disini)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *