Bagian hasil dan pembahasan merupakan inti dari sebuah artikel ilmiah karena pada bagian inilah peneliti menyajikan temuan penelitian sekaligus memberikan interpretasi terhadap data yang diperoleh. Bagian hasil berfungsi untuk menunjukkan fakta, data, atau informasi yang dihasilkan melalui proses penelitian secara objektif dan sistematis, sehingga pembaca dapat memahami capaian penelitian yang telah dilakukan. Sementara itu, bagian pembahasan berperan untuk menjelaskan makna dari temuan tersebut, menghubungkannya dengan teori, konsep, maupun hasil penelitian terdahulu, serta menunjukkan kontribusi ilmiah yang dihasilkan.
Dalam konteks penelitian hukum, bagian hasil dan pembahasan merupakan inti dari artikel ilmiah karena pada bagian inilah peneliti menyajikan temuan hukum (legal findings) sekaligus memberikan analisis dan argumentasi hukum (legal argumentation) terhadap temuan tersebut.
Hasil penelitian diperoleh oleh peneliti melalui proses analisis dengan menggunakan metode penafsiran Hukum sebagai pendekatan. Metode penafsiran tersebut digunakan untuk menelaah peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, doktrin, asas hukum, serta konsep-konsep hukum yang relevan untuk dicarikan temuan-temuannya oleh peneliti. Oleh karena itu, bagian hasil ini berfungsi untuk menunjukkan apa yang ditemukan peneliti dari proses penelaahan dan analisis terhadap bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum lainnya. Temuan tersebut dapat berupa adanya kekosongan norma (legal vacuum), konflik norma (conflict of norms), disharmonisasi regulasi, ketidakjelasan norma atua multi tafsir (vague norms), maupun kelemahan dalam pengaturan atau perlindungan hukum yang berlaku. Temuan-temuan tersebut harus disajikan secara objektif, sistematis, dan berdasarkan pendekatan serta metode analisis hukum yang digunakan dalam penelitian. Temuan inilah yang selanjutnya menjadi dasar bagi peneliti untuk melakukan argumentasi hukum.
Argumentasi hukum (legal argumentation) adalah upaya memberikan alasan pembenar (justification) secara yuridis, teoritis, maupun logis terhadap suatu interpretasi, pendapat, atau kesimpulan hukum yang diajukan oleh peneliti. Argumentasi hukum digunakan untuk menunjukkan bahwa suatu pandangan atau kesimpulan tidak hanya merupakan opini pribadi penulis, tetapi memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan hukum. Kongkrtinya, Pada tahap ini peneliti harus menguraikan temuan dan mengkaitkan temuan tersebut dengan teori hukum, asas hukum, atau konsep hukum tertentu dari para ahli/tokoh, serta apa implikasinya terhadap kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Dengan demikian, pembahasan menjadi ruang bagi peneliti untuk menghubungkan temuan dengan kerangka teoritis, membandingkannya dengan penelitian terdahulu, mengkritisi pengaturan yang ada, serta merumuskan solusi atau rekomendasi normatif.
Contoh Penulisan Hasil Penelitian & Pembahasan Pada Penelitian Hukum Normatif
(Temuan Fakta Empiris) Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai pelindungan data pribadi dalam transaksi e-commerce di Indonesia telah memiliki dasar hukum yang relatif komprehensif melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta berbagai regulasi sektoral terkait. (Temuan Fakta Hukum) Namun, masih ditemukan potensi tumpang tindih pengaturan antarregulasi, belum optimalnya mekanisme ganti rugi bagi korban, serta belum rinci pengaturan mengenai pengawasan dan penegakan hukum. (Interpretasi Hukum) Kondisi tersebut menunjukkan bahwa efektivitas pelindungan data pribadi belum sepenuhnya terjamin meskipun kerangka regulasinya telah tersedia, Temuan tersebut menunjukkan bahwa pengaturan kewenangan pengawasan data pribadi belum sepenuhnya terintegrasi dalam satu kerangka hukum yang jelas. (Argumentasi Hukum) Oleh karena itu, jika ditinjau dari asas kepastian hukum, suatu peraturan perundang-undangan harus memberikan kejelasan norma dan kepastian dalam pelaksanaannya. Adanya potensi disharmonisasi antarregulasi dapat menimbulkan perbedaan penafsiran dan ketidakjelasan kewenangan sehingga berpotensi mengurangi kepastian hukum bagi para pihak. Selain itu, berdasarkan teori perlindungan hukum, hukum seharusnya mampu memberikan jaminan perlindungan dan pemulihan hak bagi masyarakat yang dirugikan. Oleh karena itu, belum optimalnya mekanisme ganti rugi menunjukkan bahwa tujuan perlindungan hukum terhadap korban pelanggaran data pribadi belum tercapai secara maksimal. (Kesimpulan Normatif) Dengan demikian, diperlukan harmonisasi regulasi dan penguatan mekanisme penegakan hukum untuk menjamin kepastian hukum serta memberikan perlindungan yang efektif terhadap hak-hak subjek data.

